Senin, 03 Januari 2011

sinterklas kalah men ma koruptor

hahaha masa sihh sinterklas kebaikannya ada yang nandingin,, koruptor lagiii


"Dia menjual nama-nama pejabat di lingkungan Mabes Polri dan Kejaksaan"
Senin, 3 Januari 2011, 15:35 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gayus Tambunan (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
BERITA TERKAIT

* "RI Bersih, Polisi-Jaksa Risih, Aku Tersisih"
* Gayus Tutup Mulut Soal Dugaan ke Singapura
* DPR Minta Dugaan Gayus ke Singapura Diusut
* Imigrasi Cek Kabar Gayus ke Singapura
* Dituntut 20 Tahun, Gayus Membela Diri

VIVAnews - Gayus Tambunan mengatakan pada awal penyidikan kasusnya, dia menaruh percaya kepada Haposan Hutagalung, pengacaranya saat itu. Bahkan dia memberikan uang sejumlah Rp25 miliar kepada Haposan.

"Uang itu untuk operasional Haposan, tapi bukan untuk dia sendiri," kata Gayus saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2010.

Haposan, masih kata Gayus, ia dengar kerap dijuluki 'sinterklas' oleh sebagian orang di Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung lantaran kerap membagi-bagikan uang di tiga instansi tersebut. "Malah, sinterklas kalah baik. Dia (sinterklas) membagi-bagikan hadiah hanya di bulan Desember, Haposan sepanjang tahun membagi-bagikan uang," ujar Gayus.

Namun demikian, kata Gayus, dia sendiri tidak tahu persis apakah uang itu benar diberikan Haposan kepada para penegak hukum atau tidak. Yang jelas, uang itu didapat Haposan dengan cara menakuti-nakuti dirinya sebagai klien.

"Dia (Haposan) menjual nama-nama pejabat di lingkungan Mabes Polri, Polda Metro, dan Kejaksaan. Termasuk Haposan menakut-nakuti saya yang bodoh ini," kata Gayus yang langsung disambut tawa pengunjung sidang.

Belakangan, Gayus menyatakan para pejabat lembaga penegak hukum membantah menerima uang dari Haposan. "Seperti yang dikatakan mantan Kabareskrim Susno Duadji, bahwa Haposan hanya menakut-nakuti saya," kata Gayus. Susno bahkan menyatakan tidak pernah ada perintah penahanan, penyitaan terhadap kasusnya.

Haposan dituding Gayus menerima uang darinya sebesar Rp25 miliar, yang semula ditujukan untuk menyuap para pejabat hukum.

Haposan sendiri membantah telah menyuap para jaksa, termasuk dua mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yakni Abdul Hakim Ritonga dan Kamal Sofyan. Mengaku tak mengenal mereka, Haposan balik menuding Gayus berbohong. (kd)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar