Senin, 03 Januari 2011

yeee gue kira 3 in 1 doang ada jokinya

VIVAnews - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur terperanjat saat mendengar ada kasus 'joki-napi' di Bojonegoro. Kementerian akan mengusut kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro itu.

"Kami turunkan tim untuk melakukan investigasi di Lapas. Saya minta semua yang terlibat diperiksa termasuk Kepala LP karena penerimaan dan pelepasan napi menjadi tanggung jawabnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Mashudi, Senin, 3 Januari 2011.

Mashudi menyatakan praktek pertukaran napi itu bukan kesengajaan aparat lembaga pemasyarakatan. "Kami ini sifatnya pasif hanya menerima. Jadi, itu merupakan kesengajaan pihak yang mengantar. Saya protes keras dan meminta instansi terkait untuk mengusut sampai tuntas," lanjut Mashudi.

Meski demikian, Mashudi menyatakan LP Bojonegoro bisa dikenai sanksi karena teledor dan baru mengetahui kejadian tersebut selang beberapa hari. "Karena ini sudah bermalam beberapa hari baru diketahui. Apalagi tingkat kepadatan LP Bojonegoro tidak begitu tinggi," katanya.

Kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55 tahun), yang terbelit kasus pupuk bersubsidi dan diganjar hukuman tiga bulan 15 hari meminta Karni (50) untuk menggantikan posisinya sebagai narapidana dengan imbalan Rp10 juta. Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kecurangan itu terbongkar. (Laporan: Tudji Martudji, Surabaya | kd)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar